YOGYA (KRjogja.com) - Belasan karyawan warnet yang dikelola oleh PT Lintas Netindo Yogyakarta (Groovy Net, Bayo Net, Rama Net), didampingi pihak LBH Yogyakarta mengadu ke DPRD DIY, Rabu (24/2). Mereka meminta DPRD untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para pekerja, yakni penahanan ijazah oleh perusahaan.
Menurut soerang pekerja Groovy Net, Hariyansyah, berbagai peraturan perusahaan akhirnya membuat para pekerja PT Lintas Netindo berhutang pada perusahaan. Salah satunya yakni denda Rp 25.000, apabila terlambat masuk kerja, atau tidak mengikuti berbagai kegiatan perusahaan.
"Pada pertengahan Juni 2008, banyak pekerja yang ingin mengundurkan diri, termasuk saya, namun kaget, karena untuk mengambil ijazah, harus membayar lima sampai tujuh juta. Padalah saya tiga bulan tidak digaji dan banyak karyawan lain malah hutang ke perusahaan, karena banyaknya denda," ujarnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, diantaranya mediasi dengan perusahaan, namun malah digugat dua kali oleh PT Lintas Netindo. Pada gugatan pertama, pihaknya dimenangkan, namun di PT Lintas Netindo lalu mengajukan gugatan lagi ke MA. "Kami sudah mengajukan kasus ini ke Polda, namun tidak ditanggapi. Padahal, penahanan ijazah kan tidak dibenarkan," belanya.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinakertrans DIY, Hendarto Budiyono menjelaskan, apa yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani para karyawan. Dijelaskannya, yang dapat menangani masalah ini adalah Dinas Tenaga Kerja tingkat dua, bukan propinsi.
“Kita tidak bisa melakukan pressure ke perusahaan. Seharusnya karyawan itu berhati-hati kalau menandatangani kontrak kerja. Masak sarjana begitu saja menandatangani kontrak kerja," jelasnya.
Mmenanggapi tuntutan karyawan, Wakil Ketuan DPRD DIY, Tutiek M Widyo mengatakan, perusahaan tidak memberi cukup waktu bagi karyawan untuk mempelajari kontrak kerja. Untuk itu, dirinya mendesak dinas untuk segera menyelesaikan masalah ini. "Kami melalui komisi D DPRD DIY akan terus mengawal kasus ini," tegasnya
