dwikoe KOORDINATOR


   Age : 27 Sejak : 19 Jun 2008 Post : 615 Lokasi : cedak kebun Raya Bogor Points :
   (2/500)
 | Subyek: HAK ANAK . . . ! ! ! Mon Nov 17, 2008 6:54 pm | |
| SORRY, NEK SALAH TEMPAT TULUNG DIPINDAH YAA....!!!!
HAK ANAK
1.Apa yang dimaksud dengan Hak Anak..? Hak Anak adalah bagian dari Hak Azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara
2.Hak hak apa saja yang merupakan Hak Asasi Anak…? Hak asasi anak meliputi :
Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya, dalam bimbingan orang tua Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri Dalam hal karena suatu sebab, orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak mendapatkan pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan social dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social bagi anak yang menyandang cacat
3.Anak wajib dilindungi dari apa saja…? Anak wajib dilindungi dari perlakuan : Diskriminasi, yakni perlakuan menbeda-bedakan jenis kelamin, ras, agama, status hukum anak Eksploitasi, yakni tindakan memperalat dan memeras anak Penelantaran, yakni dengan sengaja mengabaikan perawatan dan pengurusan anak Kekejaman, yakni tindakan yang keji, bengis, tidak menaruh belas kasihan anak Kekerasan dan penganiayaan, yakni perbuatan mencederai, nelukai anak baik fisik, nemtal maupun social Ketidak adilan, yakni kesewenang wenangan terhadap anak Perlakuan salah lainnya, yakni perbuatan cabul terhadap anak
4.Penangkapan penahanan dan pidana penjara bagi anak dapat dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilakukan sebagai upaya terakhir. Hak anak yang diberikan sebagai pelaku tindak kekerasan atau pidana adalah dirahasiakan identitasnya serta mendapat bantuan hukum/biaya.
5. Hak apa saja yang dimiliki anak yang dirampas kebebasannya..?? Anak yang dirampas kebebasannya menpunyai hak : mendapat perlakuan manusiawi ditempatkan dan dipisahkan dari orang dewasa memperoleh bantuan hukum dan biaya membela diri dirahasiakan identitasnya
6.Anak berhak memperoleh perlindungan khusus. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada : Anak dalam situasi darurat, yaitu anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata Anak yang berhadapan dengan hokum Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi Anak ter eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual Anak yang diperdagangkan Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza) Anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan Anak korban kekerasan baik fisik dan / atau mental Anak yang menyandang cacat Anak korban perlakuan salah dan penelantaran |
|
4lief4 KOORDINATOR


   Age : 23 Sejak : 03 Jun 2008 Post : 463 Lokasi : njakarta Points :
   (3/500)
 | Subyek: Re: HAK ANAK . . . ! ! ! Tue Nov 18, 2008 9:18 am | |
| Wah iki mesti le semedi nek ciliwung dek minggu  |
|
cah sokoliman KOORDINATOR


   Age : 34 Sejak : 06 Aug 2008 Post : 356 Lokasi : tangerang Points :
  (0/500)
 | Subyek: Re: HAK ANAK . . . ! ! ! Tue Nov 18, 2008 9:24 am | |
| ono maneh kang.... hak untuk minta jajan..........hehehhe... kudu kuwi...  |
|
kandar KOORDINATOR


   Age : 30 Sejak : 23 Aug 2008 Post : 459 Lokasi : jakarta asli Kemiri, Tanjung sari Points :
  (0/500)
 | Subyek: Re: HAK ANAK . . . ! ! ! Tue Nov 18, 2008 10:38 am | |
| Kok akeh temen sich... perasaan dek aku isih anak2 ora semono kuwi dech... _________________ urip mung mampir ngombe http://syifauwongmantren.multiply.com => nembe sinau |
|
SAPTO SARDIYANTO CAMAT


Sejak : 24 May 2008 Post : 2378 Lokasi : JAKARTA Points :
   (3/500)
 | Subyek: Re: HAK ANAK . . . ! ! ! Tue Nov 18, 2008 10:39 am | |
| bener gone mbak kan ngak cuma persiapan pekawinan saja tapi sampai menjalaninya suwun infone terutama untuk saya ini yang masih belajar untuk bisa menjadi yang terbaik untuk anak kami _________________ Betapa manisnya bersama - MU walau hidup ini pahit asal Engkau ridha mesti semua orang marah sengit alangkah baiknya jika antara aku dan Engkau makmur walaupun antara diriku dan seluruh alam ini hancur jika kasih sayang-MU telah hadir semuanya jadi hina karena setiap yang diatas tanah akan menjadi tanah (Enjoy Your life : Dr.M Al areifi) |
|
siti rahayu CAMAT


   Age : 29 Sejak : 25 Jul 2008 Post : 1838 Lokasi : Blok F 48 Points :
   (100/500)
 | Subyek: Re: HAK ANAK . . . ! ! ! Thu Nov 20, 2008 1:00 pm | |
| semoga anak2x kita mendapat hak2x nya ......... mungkin kalo ada yg kurang karena kita maseh belajar dan belajar.... _________________ Cheisya Ramadhani Maulana Ganapatih Naradatva Maulana |
|
CahCandi LURAH


   Age : 26 Sejak : 11 Nov 2008 Post : 56 Lokasi : Alas Roban Points :
  (0/500)
 | Subyek: Re: HAK ANAK . . . ! ! ! Fri Nov 28, 2008 1:37 pm | |
| | Mudah2an anak kita nanti gak mau jajan sembarangan spt yg ngomong |
|